BengkuluVoice.com, Kepahiang – Warga memblokir jalan masuk menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir. Pemblokiran itu dibenarkan Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir.
“Benar TPA diblokir, sesuai dengan janji atau batas waktu hingga 31 Desember 2017,” terangnya pada Selasa (02/01/2018)
Pemblokiran TPA, lanjut Zamzami, terkait sampah yang dinilai menumpuk atau tidak terkelola dengan baik. Pemkab Kepahiang tidak memiliki anggaran dalam memenuhi tuntutan warga itu.
“Kita belum punya alat -alat yang diperlukan, apa boleh buat,” terang Zamzami.
Dikatakan, Pemkab Kepahiang untuk sementara waktu ini akan membuang sampah ke TPST yang berlokasi di Kecamatan Seberang Musi.
“Kita buang sampah ke TPST dulu, di Seberang Musi,” singkatnya.(bvc)