Ketua KONI Kepahiang Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah 2021 – 2022

Tersangka saat akan digelandang ke Lapas Curup

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Ketua KONI Kabupaten Kepahiang berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang. AT langsung ditahan setelah penetapan tersebut.

Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika menerangkan AT ditetapkan tersangka kasus pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2021 – 2022. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp163 juta.

“Tim penyidik menemukan adanya SPPD fiktif, belanja fiktif dan mark up kegiatan. AT ditahan untuk kepentingan penyidikan,” terangnya, Senin (20/11/2023).

Disebutkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku jika dana yang diduga diselewengkan tersebut untuk membayar utang kegiatan KONI tahun 2020. Selain itu diakuinya dana digunakan untuk keperluan pribadi.

“Hasil audit inspektorat sementara ini, kerugian negara Rp163 juta,” sampainya.

Sementara kemungkinan bertambahnya tersangka dalam perkara ini, disebutkan masih akan dilakukan pengembangan.

“Untuk sementara baru satu,” singkatnya.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *