Telat Bayar Pajak, Reklame Akan Ditutup BKD

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemkab Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat akan menertibkan reklame yang menunggak ataupun telat membayar pajak.

Terdapat reklame di Kecamatan Kepahiang yang belum juga melakukan pembayaran pajak di tahun 2022 ini kendati sudah mendapat teguran.

BKD Kepahiang yang akan menindak tegas reklame yang tidak taat pajak, dalam waktu dekat ini disampaikan langsung oleh Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni melalui Kabid Pendapatan Amarrullah Muttaqin.

“Kita sudah sampaikan teguran, terkait kewajibannya untuk membayar pajak daerah, itu sudah jatuh tempo, sudah telah pembayarannya” ungkap Amar belum lama ini.

Amar mengungkapkan, reklame yang pajaknya tidak juga dibayar dalam waktu dekat ini maka akan ditertibkan.

“Teguran sudah, kita akan tutupi reklamenya dengan spanduk bertuliskan belum bayar pajak, eksekusinya beberapa hari kedepan,” tegasnya.

“Soal pajak reklame ini sangat jelas aturannya, sudah diketahui oleh wajib pajak,” pungkas Amar.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *