BengkuluVoice.com, Kepahiang – Tunggakan gaji dan tunjangan pegawai PDAM di tahun 2021 akan dibayarkan pada 28 Februari. Untuk tunggakan di tahun sebelumnya akan ditentukan dalam beberapa hari ke depan.
Janji pembayaran tunggakan gaji oleh pihak manajemen PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kepahiang yang digelar di ruang Banggar, Selasa (25/01/2022)
“Kami sudah rapat dua kali, dan hasilnya menyepakati untuk membayar tunggakan tahun 2021 pada tanggal 28 Februari 2022. Kemudian tunggakan di tahun sebelumnya, kami minta waktu tujuh hari kedepan,” sampai Karmolis Merigi selaku Dewan Pengawas PDAM.
Selain itu juga disampaikan Karmolis, untuk sejumlah pegawai PDAM yang diberhentikan sementara akan dipanggil lagi setelah kondisi di PDAM membaik.
“Kami tawarkan selesaikan dulu untuk tunggakan gaji di 2021, soal pemberhentian sementara itu nantinya akan dipanggil kembali, semuanya, setelah kondisi PDAM sehat,” tambah Karmolis.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kepahiang Haris meminta pegawai PDAM yang diberhentikan sementara untuk menunggu pembayaran tunggakan gaji dan tunjangan seperti yang dijanjikan pihak manajemen PDAM.
“Kami hanya memfasilitasi, seperti yang kita dengarkan sama – sama jika dari PDAM telah menjanjikan pembayaran tunggakan tahun 2021. Untuk tunggakan lainnya akan ditentukan dalam beberapa hari kedepan, jadi kita tunggu saja dulu,” ungkapnya.
Sebelumnya dari perwakilan pegawai PDAM memaparkan tunggakan kepada karyawan PDAM sekitar Rp 800 juta lebih. Tuntutan dari pegawai PDAM sendiri diantaranya meminta kepastian pembayaran gaji dan tunjangan di tahun 2021 dan di tahun – tahun sebelumnya.(bvc)