Gaji Belum Dibayar 5 Bulan, Pegawai PDAM Curhat ke DPRD

Komisi III DPRD Kepahiang bersumlah pegawai PDAM yang dirumahkan (Foto: Humas DPRD Kepahiang)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sejumlah pegawai PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang yang telah dirumahkan menuntut gaji dan tunjangan mereka segera dibayarkan.

Hal itu disampaikan mereka dengan Komisi III DPRD Kepahiang pada Selasa (18/01/2022) lalu.

Wakil Ketua Komisi III, Candra menjelaskan pegawai PDAM yang telah dirumahkan menyampaikan beberapa tuntutan yang diantaranya gaji beserta tunjangan yang belum mereka terima atau belum dibayarkan.

“Gaji dan tunjangan mereka belum dibayar, pada tahun 2021 saja ada 5 bulan menurut mereka,” terangnya.


Atas hal itu, lanjut Candra, Komisi III akan menjadwalkan rapat bersama manajemen PDAM Tirta Alami, dewan pengawas dan pihak terkait lainnya.

“Kita akan jadwalkan rapat bersama pimpinan manajemen PDAM Tirta Alami, dewan Pengawas dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, persoalan keuangan di PDAM Tirta Alami Kepahiang sudah terjadi dalam beberapa tahun. Akibatnya gaji dan tunjangan pegawai sering telat dibayarkan.(bvc/rls)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *