BengkuluVoice.com, Kepahiang – DPRD Kabupaten Kepahiang akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pasar Rakyat.
Ketua Pansus Raperda Pasar Rakyat, Anudin menjelaskan pada rapat kerja yang dilaksanakan sudah mendapat kesimpulan dan masuk tahap akhir.
Pada rapat kerja dimaksud, Pansus bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Satpol PP, Lurah Ujan Mas, Kades Bumi Sari dan Kades Pulo Geto Baru.
“Rapat kerja yang dilaksanakan Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang, kita menerima banyak masukan dari peserta rapat dan mereka semua mendukung atas pengesahan Raperda Pengelolaaan Pasar Rakyat,” ungkap Anudin.
Anudin berkeyakinan Perda Pengelolaan Pasar Rakyat bisa mendukung pemasukan bagi daerah dan desa. Itu mengingat aturan untuk pengelolaan pasar telah mempunyai dasar hukum.
“Semua itu sudah diakomodir, dari sarana prasaran hingga pemasukan untuk daerah dan juga desa. Jika tidak aral melintang maka pengesahan pada 25 Oktober nanti,” tambah Anudin.
Kemudian Wakil Ketua Pansus Ansori M menambahkan Raperda Pengelolaan Pasar rakyat dalam rangka memberikan perlindungan hukum dalam pengelolaan pasar.
“Ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang dan pembeli serta sebagai sumber pendapatan asli daerah dan desa dalam peningkatan ekonomi,” ujarnya.(bvc/rls)