BengkuluVoice.com, Kepahiang – Setiap ASN di lingkup Pemkab Kepahiang yang jarang bahkan tidak pernah masuk kantor diharapkan dapat dieksekusi berdasarkan aturan yang ada. Untuk yang terbukti tidak pernah ngantor diharap dapat ditindak tegas bahkan dipecat.
“Siapapun ASN yang terdapat melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 itu diharap bisa dieksekusi, ditindak tegas,” ungkap Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, Senin (18/10/2021).
Ia mengatakan setiap ASN sudah memahami akan aturan yang diberlakukan berikut konsekuensinya jika melanggar.
“Aturannya itu ada, jelas berlaku di seluruh negeri ini,” tambahnya.
Terpisah, Waka 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra menyampaikan harapan yang serupa terdapat ASN tidak pernah ngantor.
“Semua harus patuh akan aturan, jika memang tidak patuh maka akan ada akibatnya, sesuai aturan yang ada,” demikian Andrian.(bvc)