BengkuluVoice.com, Kepahiang – Personil Satresnarkoba Polres Kepahiang, Bengkulu, mengamankan seorang pria berinisial MK asal Kabupaten Rejang Lebong. Penangkapan MK (28), atas dugaan kepemilikan 3 paket sabu.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang didapat personil Satresnarkoba, tentang dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di wilayah Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi.
Dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terduga.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti yang diduga 3 paket sabu disimpan dalam kotak rokok warna merah.
“Penangkapan pada hari Kamis tanggal 23 September sekitar pukul 14.00 WIB,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman kepada sejumlah jurnalis, Rabu (29/09/2021).
Dijelaskan, penangkapan terduga pemilik 3 paket sabut ini sendiri, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang Iptu M Trisaldi Siregar beserta KBO Satresnarkoba Ipda Reka Geofanni.(bvc)