BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sat Resnarkoba Polres Kepahiang berkunjung ke DPRD Kepahiang, Senin (14/09/2020). Dalam kunjungan itu mereka menanyakan implementasi Perda Pecegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba yang disahkan pada akhir 2019 silam.
“Kami ingin tahu implementasinya seperti apa, agar kita bisa bergerak bersama menyikapi permasalahan peredaran narkoba ini,” tanya Kanit Sat Resnarkoba, Bripka Putra ke Komisi 1 DPRD Kepahiang.
Dijawab oleh Wakil Ketua Komisi 1, Haryanto, Perda Pencegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba benar disahkan pada akhir 2019, akan tetapi pihaknya belum mendapatkan informasi kelanjutannya dari pemkab.
“Saya sendiri sebagai ketua pansus, anggotanya termasuk Pak Ansori dan Franco ini, DPRD sudah fokus terhadap permasalahan narkoba ini dengan mengesahkan perda,” sampai Haryanto.
“Terima kasih kepada rekan – rekan dari Sat Narkoba Polres Kepahiang yang kembali mengingatkan, pada lampiran perda ini kita minta pemkab membentuk tim yang nanti akan menyusun dan menjalankan rencana aksi termasuk dalam hal menyusun kebutuhan anggarannya,” imbuhnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Kepahiang, Ansori M mengatakan, terkait implementasi perda tersebut harus bergegas mengingat permasalahan narkoba di Kabupaten Kepahiang yang belum tertangani dengan baik.
“Harapan kita dengan perda ini dapat menekan angka peredaran narkoba terutama di kalangan generasi muda kita,” ungkapnya.
Ia menambahkan dalam waktu dekat Komisi 1 DPRD akan menggelar rapat bersama Sekda, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan terkait implementasi Perda Pencegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba.
“Kita harus tahu apakah sudah diregister, diundangkan atau masih tahap evaluasi,” pungkasnya.(bvc/rls)