DPO Maling Mesin Rumput di Ujan Mas Atas Ditangkap

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sat Reskrim Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang, menangkap seorang DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Ujan Mas Atas, Kecamatan Ujan Mas, yang berinisial IJ (30).

IJ yang merupakan warga Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas, ditangkap di Desa Pulo Geto. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujan Mas bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel dan anggota Unit Reskrim Polsek Ujan Mas.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman didampingi Kasat Reskrim AKP Umar Fatah kepada jurnalis menjelaskan IJ merupakan DPO kasus curat chainsaw dan mesin potong rumput di Kelurahan Ujan Mas Atas yang dilaporkan terjadi pada tanggal 11 Desember 2019.

Chainsaw atau gergaji mesin dan mesin potong rumput yang dicuri adalah milik dari pelapor, Rudianta Ginting (40) warga Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan, Rejang Lebong.

Chainsaw berikut mesin pemotong rumput itu dicuri oleh pelaku di pondok kebun pelapor atau milik Rudianta yang berada di Kelurahan Ujan Mas Atas.

“Pada Selasa tanggal 1 September 2020 sekitar jam 18.00 WIB pihak Reskrim Polsek Ujan Mas mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO, kemudian pelaku ditangkap, di Desa Pulo Geto,” sampai Umar Fatah.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *