THL Kecelakaan, Pengobatan Ditanggung BPJS

DPMPTSP dan BPJS Ketenagakerjaan jalin kerjasama bidang perlindungan THL (Foto: Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni mengungkapkan selama ini jika ada karyawan yang kecalakaan maka hanya dibantu sekadarnya. Kedepannya pengobataan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Jono usai penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perlindungan THL (Tenaga Harian Lepas) pada Rabu (15/07/2020).

“Adanya kerjasama atau dengan masuk program BPJS Ketenagakerjaan maka selanjutnya pengobatan THL kita yang menjadi korban kecelakaan dijamin oleh BPJS,” kata Jono dalam acara tersebut.

Terkait kerjasama dalam hal ketenagakerjaan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu M Imam Saputra mengatakan juga bagi sejumlah perusahaan wajib untuk memberikan jaminan bagi pekerjanya.

“BPJS Ketenagakerjaan juga untuk sejumlah jaminan lainnya, untuk itu serahkan kepada kami agar karyawan di Kepahiang bisa terjamin,” sampainya.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *