Remaja 17 Tahun Ini Ditangkap karena Cabuli Gadis di Bawah Umur

Tersangka pelaku tindak pidana pencabulan yang diamankan Satreskrim PPA Polres Kepahiang (Foto: Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Seorang remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Tebat Karai diamankan Satreskrim PPA Polres Kepahiang lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (03/06/2020) sore atau sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman pelaku.

Data terhimpun, tindak pidana pencabulan ini dilaporkan terjadi pada 28 Mei 2020 malam hari di sebuah pondok kebun yang terdapat di Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai. Terjadinya pencabulan berawal dari ajakan pelaku ke korban dan saksi pergi bermain ke Desa Tertik. Ketika itu korban sedang bersama seorang temannya di Taman Kota Kepahiang.

Setibanya di Desa Tertik, tiba – tiba salah seorang pelaku memaksa korban naik ke atas sebuah pondok hingga bagian dapur pondok. Setelah itu korban dirayu untuk melakukan hubungan intim. Korban kemudian menolak dan terus dirayu pelaku dan akhirnya korban pasrah.

Usai itu datanglah pelaku lainnya yang juga memaksa korban untuk berbuat hal serupa, tapi korban lagi- lagi menolak bahkan kali ini memberikan perlawanan dengan cara memukul pelaku. Korban berlari ke depan pondok dan berusaha merampas kunci sepeda motor.

Tidak terima akan perbuatan itu, korban melaporkan yang telah menimpanya ke Polres Kepahiang.

“Unit PPA berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah kepada jurnalis, Rabu (03/06/2020).(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *