BengkuluVoice.com, Kepahiang – Seorang pria berinisial AW (49) warga Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polres Kepahiang karena diduga mencabuli adik iparnya sendiri.
Data diperoleh, AW sudah berulang kali melakukan perbuatan tidak senonohnya tersebut. Terakhir dilakukan pada Rabu (13/05/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, disaat korban mencuci piring di rumahnya di Desa Kampung Bogor.
Perbuatan yang dilakukan AW ke korban yang sedang cuci piring itu, memeluk korban dari belakang kemudian melecehkan payudara juga pantat korban.
Perbuatan AW lalu diceritakan korban kepada kakaknya. Setelah itu pihak keluarga korban melaporkan AW ke Polres Kepahiang.
Mendapat laporan tersebut Anggota Reskrim Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor berikut barang bukti pada Kamis (14/05/2020) malam.
“Setelah mendapat laporan kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim, AKP Umar Fatah kepada jurnalis, Jumat (15/05/2020).
Diketahui, korban selama ini tidak membuka mulut atas perbuatan AW karena tidak ingin kakaknya bercerai.(bvc)