Jelang Pemeriksaan BPK, Inspektorat Kepahiang Cek SPj 21 OPD

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Harun

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Inspektorat Kabupaten Kepahiang melakukan audit atau pemeriksaan surat pertanggungjawaban (SPj) di 21 OPD lingkup Pemkab Kepahiang. Diharapkan, SPj OPD tidak ada yang bermasalah.

“Pemeriksaan kelengkapan SPj, mulai Senin 13 Januari. Sampai hari ini sudah 9 OPD yang kita periksa, dari 21 OPD,” terang Inspektur Inspektorat Kepahiang, Harun pada Kamis (16/01/2020).

Ditanya tentang hasil pemeriksaan SPj di 9 OPD, Harun mengaku masih menuggu laporan dari tim yang diturunkan melakukan pemeriksaan.

“Sementara kita belum dapat laporan, tapi pemeriksaan ini untuk memastikan saja, agar nantinya tidak bermasalah saat diperiksa BPK,” terang Harun.

Pemeriksaan oleh BPK di Kepahiang, diperkirakan Harun dilakukan pada awal Februari mendatang. “BPK audit awal bulan depan, terkait itu maka kita audit, untuk memastikan kelengkapan SPj OPD,” ungkapnya.

Masa Jabatan Bendahara Maskimal 3 Tahun

Disisi lain, Harun menyampaikan tentang masa jabatan bendahara OPD yang dibatasi selama 3 tahun. Batas jabatan bendahara tersebut berdasarkan Perda Nomor 08 Tahun 2016.

“Bendahara harus diganti memasuki tahun keempat, dibatasi 3 tahun sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2016 Pasal 17,” sampainya.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *