BengkuluVoice.com, Kepahiang – Polisi mengamankan 5 orang pria yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di jalan lintas Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang pada Rabu (01/01/2020) sore.
Kelima pria itu berinisial Da (21), Ya (20) warga Kelurahan Pensiunan, Ra (21) warga Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang, kemudian Fe (29) warga Desa Air Sempiang dan Ag (24) warga Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan.
Mereka berlima ditangkap ketika melakukan aksinya yakni meminta uang ke setiap pengendara roda dua dan roda empat yang melintasi jalan tersebut.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman menjelaskan kelima pria yang diduga melakukan pungli terhadap pengendara motor dan mobil ditangkap oleh Kapolsek Iptu Kadi Karjito bersama beberapa anggotanya yang sedang berpatroli.
“Saat berpatroli ke arah Desa Kampung Bogor, ada kemacetan arus lalu lintas dan ada warga yang memberitahu bahwa ada 5 orang melakukan pengutipan uang terhadap pengendara sepeda motor dan mobil dengan menggunakan ember warna merah. Kelima pelaku diamankan di Polsek Kepahiang,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, kelima pria ini mengaku telah meminta uang ke pengendara tanpa paksaan. Kendati demikian, perbuatan mereka tetap melanggar aturan dan meresahkan pemanfaat jalan.
“Setelah pemeriksaan, mereka membuat surat pernyataan diatas materai yang disaksikan oleh perangkat desa, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutup Suparman.(bvc)