BengkuluVoice.com, Kepahiang – Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengadakan Seminar Eksaminasi UU Pemilu dan UU Pemilihan pada Kamis (21/11/2019), di Aula Hotel Puncak Kepahiang. Peserta seminar diantaranya dari media massa dan tokoh agama.
Dalam seminar ini menghadirkan Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan dan Dodi Herwansyah Kordiv HDI Dodi Herwansyah.
Dijelaskan, pengawas di tingkat kabupaten dan kota pada UU Nomor 10 Tahun 2016 bukanlah Bawaslu melainkan Panwas. Perbedaan tersebut dinilai mengurangi peran Bawaslu di Pemilihan Kepala Daerah. Sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu mempunyai banyak kewenangan seperti penyelesaian sengketa.
“Terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 sengketa proses tetap ada tapi berkurang, jadi ada perbedaan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono.
“Bawaslu RI terkait perbedaan itu sudah ajukan judicial review, jadi apa kedudukan Bawaslu terkait regulasi masih belum clear,” sambungnya.
Dalam seminar ini Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan melaporkan setiap adanya pelanggaran Pemilu. Setiap laporan akan ditindaklanjuti atau diproses.(bvc)