Kades Embong Sido Diberhentikan Sementara, Kadus Ditunjuk Jadi Plt Kades

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kepala Desa Embong Sido, Mulyen yang tersandung kasus dugaan korupsi dana desa diberhentikan sementara dari jabatannya. Kepala Dusun (Kadus) Amir Hamzah, ditunjuk untuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Embong Sido.

“Amir Hamzah selaku Kadus Embong Sido akan menjabat sebagai Plt Kades, tinggal SK nya saja lagi,” terang Kabag Pemerintahan Umum Setda Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan melalui Kasubag Otonomi dan Perangkat Daerah, Rahmat Subarkah, belum lama ini.

Dikatakan, penunjukan Amir Hamzah untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Embong Sido (Plt Kades), oleh BPD setempat.

“Plt Kades itu usulan BPD nya, surat usulan disampaikan (BPD Embong Sido) beberapa hari lalu,” sampai Rahmat.

Diberitakan sebelumnya, Kades Embong Sido bersama dengan Sekdes dan bendaharannya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepahiang pada Senin (16/09/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *