BengkuluVoice.com, Kepahiang – Satresnarkoba Polres Kepahiang mengamankan seorang wanita berinisial AT (22) yang diduga membawa narkotika jenis sabu, Senin (22/07/2019). AT ditangkap di belakang Masjid Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi.
Berdasarkan data dari Satresnarkoba Polres Kepahiang, AT merupakan warga Kelurahan Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Penangkapan AT bermula dari gerak gerik AT yang mencurigakan petugas. AT melarikan diri saat melihat kedatangan anggota Satresnarkoba Polres Kepahiang.
Melihat itu, dilakukan pengejaran dan kemudian AT berhasil ditangkap. Dari tangan kiri AT terdapat bungkusan kecil berisikan serbuk putih yang diduga sabu.
“Satresnarkoba mendapatkan informasi ada yang membawa sabu di seputaran Merigi, dilakukan penyelidikan dan temukan seorang wanita (AT) yang melarikan diri saat melihat anggota, dikejar dan dapat,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui
Kasat Narkoba Iptu Rahmat kepada jurnalis, Jumat (26/07/2019).
“Darinya (AT) ditemukan bungkusan yang isinya diduga sabu, AT kita amankan untuk diperiksa dan pengembangan,” sampainya.(bvc)