BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kepala Desa Ujan Mas Bawah, Ba yang ditetapkan menjadi salah satu tersangka korupsi dana desa oleh Kejari Kepahiang pada Senin (13/05/2019), telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Diketahui Ba diberhentikan sementara sejak 24 Mei lalu.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang Iwan Zazam Kurniawan melalui Kasubag Otonomi dan Perangkat Daerah, Rahmat Subarkah ketika dikonfirmasi membenarkan tentang pemberhentian sementara Ba dari jabatannya tersebut.
Pemberhentian sementara Ba dari jabatannya sebagai kades ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 141 – 218 Tahun 2019.
“Pemberhentian sementara kades (Ba) itu sejak 24 Mei lalu sampai adanya keputusan dari pengadilan,” terang Rahmat di ruang kerjanya, Kamis (13/06/2019).
Jika nantinya Ba diputuskan bersalah dan tidak mengajukan banding atau menerima keputusan maupun hukuman yang dijatuhkan, maka Ba akan diberhentikan secara permanen alias dipecat.
“Terbukti bersalah maka akan diberhentikan permanen, tentunya BPD yang usulkan pemberhentian itu,” jelasnya.
Terkait pemberhentian sementara Ba, juga telah dilakukan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kades Ujan Mas Bawah yakni Taswin Patona yang selama ini menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Ujan Mas Bawah.
“Dari SK Bupati itu sudah dijelaskan termasuk dengan penunjukan Plt Kades,” demikian Rahmat.
Ba dengan sekretaris dan dua bendaharannya (Sa, So dan Is) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa TA 2015 – 2017 setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti. Alat bukti yang dimaksud diantaranya berupa kwitansi.(bvc)