BengkuluVoice.com, Kepahiang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan, pada Rabu (20/03/2019). Penertiban ini melibatkan Satpol PP, Polres Kepahiang dan KPU Kepahiang.
“Ada puluhan APK yang kita tertibkan dengan rincian 9 buah baleho, 15 spanduk, dan 17 bendera parpol. Kita eksekusi setelah imbauan secara tertulis tidak diindahkan oleh masing – masing pemilik APK,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono.
Penertiban APK tersebut dilakukan di sejumlah kecamatan yang diantaranya di Kecamatan Kepahiang, Merigi, Ujan Mas dan Muara Kemumu.
“Untuk di kecamatan lainnya juga ada APK yang melanggar tapi telah dipindahkan oleh pemilknya,” kata Rusman
Adapun APK yang dinilai telah melanggar aturan itu karena dipasang di luar zona yang ditentukan atau terlarang.
“Pelanggaran terbanyak dipasang di luar zona yang ditentukan, APK yang ditertibkan tadinya kita amankan,” jelasnya.(bvc)