BengkuluVoice.com, Kepahiang – Polres Kepahiang beserta jajaran Polsek Tebat Karai berhasil menangkap pelaku percobaan pembunuhan terhadap Windra Purnawan, yang sudah empat tahun menjadi buron. Pelaku berinisial HO (46) ditangkap di Jalan Raya Kepahiang – Kabupaten Empat Lawang, Kamis (14/03/2019).
“HO ini merupakan salah satu dari delapan pelaku percobaan pembunuhan terhadap Windra Purnawan yang ketika itu selaku Komisioner KPU Kepahiang, perkaranya pada 2015 lalu,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady didampingi Kapolsek Tebat Karai, Ipda Davinsi Josie Sidabutar.
HO ditangkap saat mengendarai sebuah mobil dari Kota Bengkulu menuju ke kampung halamannya di Desa Padang Tepung Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.
“Saat itu kita tidak tahu kalau tersangka ini DPO, tahunya saat kita paksa berhentikan kendaraannya dan salah satu anggota kita mengenali wajah tersangka,” imbuhnya.
.
Dijelaskan, HO menjadi buron sejak dikeluarkannya surat DPO Nomor : DPO /33 /IX /2015/reskrim tanggal 08 september 2015 dengan perkara percobaan pembunuhan berencana dan atau pengeroyokan. Laporan Polisi Nomor LP:B- 441 /IX /2015 /BKL /KPH, tanggal 07 September 2015.
“Dari 8 pelaku atas insiden percobaan pembunuhan yang tepatnya terjadi pada tanggal 7 September 2015 sekitar jam 16.00 Wib, 4 orang pelaku diantaranya inisial ZA, RA, BO dan MD sudah menjalani proses hukum,” demikian Yusiady.(bvc)