BengkuluVoice.com, Kepahiang – Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang melakukan sosialisasi implementasi atau penerapan transaksi non tunai kepada bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (20/12/2018). Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekdakab Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM.
“Transaksi non tunai pada intinya untuk mengurangi atau mencegah kegiatan yang ilegal, yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, dengan non tunai maka tidak akan ada pemotongan dan lainnya,” kata Zamzami dalam pidato sambutannya.
Sebelumnya Kabid Perbendaharaan BKD Kepahiang, Dendi S Sos menyampaikan penerapan transaksi non tunai sudah dilakukan secara bertahap di lingkungan Pemkab Kepahiang. Pada 2019 mendatang semua OPD diharap menerapkan transaksi non tunai.
“Implementasi sudah dilakukan bertahap, memang masih ada beberapa yang belum dan kita harap dapat menerapkan (Transaksi non tunai) pada 2019 mendatang,” sampainya.
Dijelaskan, dasar hukum penerapan transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Kepahiang adalah Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ.
“Selanjutnya dari Instruksi Bupati Kepahiang Nomor 900/744 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 39 Tahun 2018,” ungkap Dendi.(bvc)