Kasus PKBM, Polres Kepahiang Tetapkan 2 Tersangka Baru

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Polres Kepahiang telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PKBM Alena Smart School. Dua tersangka yang ditetapkan beberapa hari yang lalu itu merupakan tutor PKBM dengan inisial SM (26) dan AI (27).

SM dan AI diduga terlibat dalam pemotongan dana PIP peserta PKBM tersebut. Saat OTT pun keduanya (SM dan AI) juga berada dilokasi. OTT oleh Polres Kepahiang, Kamis (09/08/2018).

“Penetapan tersangka (SM dan AI) atas alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi, keduanya diduga ikut menikmati aliran dana pemotongan itu,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady kepada sejumlah jurnalis.

Sebelumnya Polres Kepahiang menetapkan satu tersangka inisial YA (31) warga Kelurahan Kebun Beler, Kota Bengkulu. YA sebagai Ketua PKBM Alena Smart School Kepahiang.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *