DPO Pencurian di Desa Temedak Ditangkap

Unit Buser Polres Kepahiang bersama tiga pelaku pencurian (Sedang Jongkok) di Desa Temedak yang ditangkap (Foto : Polres Kepahiang)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Unit Buser Polres Kepahiang menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian, Rabu (14/11/2018) dini hari. Ketiga pelaku yang berinisial Uj (38), Di (36) dan Du (37) melakukan aksinya pada salah satu rumah warga di Desa Temedak Kecamatan Seberang Musi pada Minggu (31/12/2017) lalu.

Pelaku Uj ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Tebat Karai. Dari hasil pemeriksaan terhadap Uj, diketahui pelaku pencurian lebih dari dua orang. Rekannya Di dan Du kemudian ditangkap di daerah Kecamatan Seberang Musi. Lainnya inisial HD (34) dan NP (34) masih dalam pengejaran Unit Buser Polres Kepahiang.

Domisili atau tempat tinggal tiga pelaku yang ditangkap tersebut tepatnya Uj dan Di di
Kecamatan Tebat Karai dan Du di Kecamatan Sebarang Musi.

“Ketiga pelaku sudah ditahan, ditangkap atas laporan dari korban Berni Nius Ginting (50) yang tinggal di Desa Babatan,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady.

Diketahui pelaku berhasil masuk dan membawa kabur hasil curiannya dengan cara merusak kunci pintu di belakang rumah korban. Barang yang dicuri seperti beras, dua unit handphone, alat pertanian dan puluhan bungkus rokok.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *