Banggar Minta Bupati Hargai Kesepakatan

Anggota DPRD Kepahiang Edwar Samsi

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang meminta agar Bupati Kepahiang menghargai dan mematuhi Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 yang mengamanatkan eksekutif tidak mengubah hasil kesepakatan antara Benggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Demikian satu dari tujuh rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRD Kepahiang kepada Bupati Kepahiang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan APBD 2017.

“Saudara Bupati perlu menghargai setiap kesepakatan bersama DPRD Kepahiang melalui Badan Anggaran, jika ada perubahan maka wajib dikoordinasikan kepada pimpinan atau Banggar DPRD Kepahiang,” ungkap juru bicara Banggar, Edwar Samsi pada sidang paripurna DPRD Kepahiang, Senin (20/08/2018)

Rekomendasi kedua, meminta Bupati Kepahiang menindaklanjuti hasil temuan BPK RI pada tahun anggaran 2017.

“DPRD Kepahiang meminta saudara bupati menindaklanjuti temuan BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2017,” sambungnya.

Selanjutnya, meminta eksekutif agar merencanakan PAD berdasarkan potensi yang riil dan segera melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan potensi PAD.

“OPD yang tidak berpotensi memiliki PAD tak perlu dibebankan PAD. Bupati harus segera
melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan potensi PAD,” sampai Edwar.

Selain itu, Banggar DPRD juga merekomendasikan bupati untuk memberikan reward dan
punishment bagi kepala OPD yang capaian PAD nya terbilang fantastis, memprioritaskan
belanja modal untuk pembangunan dan mengambil kebijakan yang dimungkinan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku terkait angka piutang pendapatan yang tidak tertagih.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *