BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Penandatanganan kerjasama bersama DJP (Direktorat Jendral Pajak) dan DJPK (Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan) tersebut dilakukan pada Rabu (12/03/2025).
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni melalui Kabid Pendapatan Amarrullah Muttaqin mengatakan penandatangan sebagai bentuk dukungan dari Pemkab Kepahiang dalam meningkatkan pendapatan nasional.
Selain itu disebutkan, melalui kerjasama yang telah terjalin juga memberikan manfaat bagi pendapatan daerah.
“Penandatangan tadinya oleh Pak Bupati (Zurdi Nata), ini sangat positif dan bermanfaat bagi kita di daerah,” sampainya.
Amar menjelaskan, kerjasama mencakup beberapa hal seperti melakukan pengawasan secara bersama untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Pada dasarnya kita bersinergi dengan DJP dan DJPK dalam meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah,” ujar Amar.
Diketahui, hadir juga dalam penandatanganan kerjasama ini diantaranya Wakil Bupati Kepahiang Abdul Hafizh, Sekda Hartono, Kepala KPP Pratama Curup, Kepala KPPN Curup, Kepala KP2KP Kepahiang, dan Plh Kepala Badan Keuangan Daerah Kepahiang.(bvc)