BengkuluVoice.com, Kepahiang – Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan TPA di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berhasil ditangkap oleh tim Intel Kejaksaan Agung bersama tim Intel Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Kabupaten Kepahiang.
Terpidana yakni Aji Seri, disebutkan kabur ke Sumedang, Jawa Barat, sejak tahun 2016.
Dijelaskan Kajati Bengkulu, Hery Jerman kepada jurnalis, penangkap terpidana kasus korupsi pengadaan lahan TPA Kepahiang TA 2014 dilakukan pada Kamis (22/09/20220.
Terpidana melarikan ke Desa Cilembu, Sumedang, dan tinggal di rumah warga setempat. Terpidana menggantikan namanya menjadi Abdullah.
“Terpidana menikah dengan seorang perempuan di sana dan kehidupang sehari – harinya bertani,” terangnya.
Dijelaskan juga oleh Kajati, pada penangkapan tersebut dibagi dua tim yang mana tim pertama menuju langsung ke rumah terpidana.
Selanjutnya, tim kedua menuju perkebunan terpidana yang berlokasi di Cisapati Kabupaten Bandung. Terpidana didapatkan sedang berada di saung.
“Dilakukan penangkapan dan terpidana dibawa ke Kejari Sumedang,” sambungnya.
Diketahui, Terpidana Aji Seri sebelumnya divonis Pengadilan Tipikor PN Bengkulu. Pengadilan secara in absentia. Dari keputusan pengadilan, terpidana dijatuhi hukuman penajara selama 1 tahun 9 bulan dengan denda Rp100 juta subsidiair 6 bulan penjara.(bvc/rls)