BengkuluVoice.com, Kepahiang – Lantaran meresahkan warga karena sering menunjukkan alat kelaminnya, pria berinisial Ro (34) ditangkap Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Ro yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di Desa Temedak Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang pada Jumat (11/12/2020).
Penangkapan atas adanya laporan dari keluarga korban. Sedangkan korban dari pornoaksi (Pamer alat kelamin) itu merupakan anak yang masih bawah umur.
Dari laporan orang tua korban, terlapor menunjukkan alat kelaminnya ke korban saat sedang bermain bersama rekan seumurnya.
Sang orang tua kemudian menanyakan hal itu ke keponakannya dan ternyata juga mendapat perlakukan yang sama.
Lantaran itu kemudian orang tua korban melaporkan aksi Ro yang meresahkan itu ke Polres Kepahiang.
“Tersangka diamankan di kediamannya,” sampai Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau kepada jurnalis.(bvc)