BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah memanggil Kades Cinta Mandi, Sukardi terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desanya, Rabu (24/10/2018). Tunggakan PBB di desanya diketahui total Rp 12,3 Juta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Damsi A melalui Kabid Pendapatan, Musi Dayan menerangkan pemanggilan kades tersebut untuk mencarikan solusi pelunasan PBB warganya yang sudah lama menunggak.
“Kades dipanggil untuk proses mediasi non litigasi dengan BKD terkait tunggakan PBB di desa itu, tapi sayang kadesnya tidak datang memenuhi panggilan. Soal surat panggilan dari Jaksa sebelumnya sudah kami sampaikan dan diterima oleh kadesnya,” ungkapnya.
Dijelaskan tunggakan PBB di Desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir tepatnya pada tahun 2017 lalu berjumlah Rp 12.400.615 dan hanya dibayarkan sebesar Rp 62.847. Sisanya Rp 12.337.768 tidak kunjung dilunasi.
“BKD Kepahiang telah menjalin MoU dengan Kejari lantaran BKD Kabupaten Kepahiang untuk meningkatkan PAD, bagi wajib pajak yang menunggak otomatis akan dipanggil pihak kejaksaan,” ujarnya.(bvc)