Desa Wajib Gunakan Siskeudes Terbaru, Terkoneksi ke DJP

Sekretaris Dinas PMD Kepahiang Deva Yurita Ambarini

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Penggunaan aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) yang diwajibkan bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa telah mengalami pembaruan. Disebutkan aplikasi yang belum lama dirilis tersebut, Versi 2.0.7 Rilis 2 Tahun 2025.

Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Deva Yurita Ambarini menjelaskan versi tebaru Siskeudes terdapat sejumlah peningkatan dari versi sebelumnya. Aplikasi yang baru dirilis diinstruksikan untuk digunakan seluruh pemerintah desa termasuk di Kabupaten Kepahiang.

“Sekarang ini suda ada peningkatan pada aplikasi Siskeudes, dan kita sudah meminta ke desa – desa untuk melakukan update ke versi terbaru ini, update sedang berjalan dan akan selesainya seuruhya oleh desa pada akhir bulan ini,” terangnya.

Menurutnya, Siskeudes terbaru akan lebih mempermudah pemeirntah desa dalam membuat pelaporan keuangan desa lantaranya adanya penambahan beberapa fitur termasuk soal pajak.

“Siskeudes terbaru terkoneksi on spam dan Dirjen Pajak (DJP), penggunaan aplikasi juga diinformasikan lebih mudah,” ujar Deva.

Sehubungan aplikasi yang disebut terkoneksi ke DJP, pembayaran pajak oleh pemerintah desa akan terpantau. Selain itu aplikasi sangat membantu pemerintah daerah dalam hal pengawasan.

“Soal pajak yang dibayar atau belum oleh desa bisa diketahui dengan aplikasi terbaru ini, bisa langsung ketahuan penundaan bayar pajaknya, tapi yang pastinya aplikasi yang telah diterbarui ini untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa,” demikian Deva.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *