BengkuluVoice.com, Kepahiang – DPRD Kabupaten Kepahiang akan mengawal tindak lanjut rekomendasi dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang TA 2024.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Gregory Dayefiandro dalam paripurna penyampaian LHP BPK RI oleh Bupati Kepahiang pada Senin (02/06/2025).
“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan mengawal dan memonitor tindak lanjut atas temuan BPK,” ungkapnya.
“Hal ini akan dibahas secara lebih rinci melalui mekanisme pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD,” tambah Gregory..
Sementara Bupati Kepahiang Zurdi Nata dalam penyampaian LHP BPK RI mengungkapkan bahwa berdasarkan LHP BPK RI Nomor 24.8/LHP/XVIII.BKL/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, BPK telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Pemkab Kepahiang per 31 Desember 2024.
Opini WDP tersebut diberikan karena masih ditemukan sejumlah permasalahan, baik dalam sistem pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah menyusun rencana tindak lanjut sebagai dasar dalam menanggapi rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan tersebut. Sebagai informasi, sebagian temuan telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Kepahiang melalui penyetoran ke kas daerah,” sampainya.
Ia pun menegaskan seluruh pihak terkait berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Sekedar untuk diketahui, rapat paripurna ini dihadiri oleh 16 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Wabup Abdul Hafizh, jajaran Forkopimda, Sekda Hartono dan lainnya.(bvc)