BengkuluVoice.com, Kepahiang – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan opini Wajar Dengan Pengeculian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2024. LHP BPK diserahkan kepada Bupati Kepahiang Zurdi Nata beberapa waktu lalu.
Pada penyerahan LHP BPK tersebut turut hadir Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro bersama Waka I Bambang Asnadi dan Waka II Ansori, Sekda Hartono, serta seluruh sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Kepahiang.
Diketahui dalam pidato sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan dengan fokus pada aspek kesesuaian pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengendalian internal, serta kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Hasil pemeriksaan, ada permasalahan dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kepahiang. Temuan sebelumnya belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Sementara, Bupati Kepahiang Zurdi Nata mengemukakan Pemkab Kepahiang bersama DPRD berkomitmen penuh untuk memperbaiki dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Apapun catatan-catatan dari BPK akan segera kami tindaklanjuti secara terbuka dan bertanggung jawab. Kami bersama DPRD memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan yang baik,” demikian Nata.(bvc)