BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang yang berjulan di tempat yang dilarang sekitar Taman Kota dan Pasar Pagi Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, mendapat peringatan keras dari pemerintah daerah setempat.
Lapak pedagang akan dibongkar oleh tim penertiban jika masih membandel berjulan pada pagi besok, Rabu (09/04/2025).
Disebutkan oleh Bupati Kepahiang H Zurdi Nata, penertiban terhadap lapak pedagang yang masih berdiri di tempat yang dilarang dilakukan menggunakan alat berat atau bulldozer.
“Tidak ada toleransi lagi, peringatan sudah beberapa kali, sudah dikasih tahu dua minggu lalu agar pindah,” tegasnya, saat inspeksi mendadak (Sidak) pedagang beserta Wabup Abdul Hafizh, Sekda Hartono dan lainnya di sekitar Taman Kota Kepahiang, Selasa (08/04/2025).
“Ini telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berjualan disini ilegal, kita minta besok pagi sudah tidak ada lagi yang berjualan di tempat yang dilarang ini,” tambahnya.
Bupati Nata dan rombongan sempat menghampiri sejumlah pedagang di sekitar Terminal Kepahiang, dan menyampaikan tentang revitalisasi taman kota kemudian menyarankan pedagang untuk pindah berjualan ke lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah sebelumnya.
Sejumlah pedagang sempat meminta lagi solusi dari pemerintah daerah dan bahkan diantaranya terkesan menolak pindah karena memiliki hak dan telah membayar terhadap seseorang yang tidak disebutkan namanya.
Pedagang tersebut tetap diminta pindah lantaran lokasi berjualan yang jelas – jelas dilarang karena melanggar aturan yang berlaku.
“Kita ada revitalisasi taman kota, jika minta solusi ya pindah solusinya. Ini ilegal, aset pemerintah sudah 10 tahun tergadai, jika bayar itu sebutkan sama siapa, dan ada bukti lainnya maka tunjukkan pada kami,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat juga beberapa pedagang yang memahami dan mengakui akan kesalahan mereka dan menyatakan kesiapannya untuk pindah lapak sebelum dilakukan penertiban.(bvc)