BengkuluVoice.com, Kepahiang – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kepahiang Bengkulu dilarang untuk menambah libur setelah cuti bersama Idulfitri 2025.
Bagi ASN yang nantinya masih menambah libur tanpa alasan yang jelas bakal dikenakan sanksi tegas.
Hal demikian disampaikan Wakil Bupati Kepahiang Abdul Hafizh, belum lama ini. “Tambah libur pasti ditindak, dikenakan sanksi,” tegas Hafiz, saat diwawancara sejumlah jurnalis belum lama ini.
Sementara itu, penggunaan mobil dinas oleh ASN semasa mudik lebaran masih diizinkan atau diperbolehkan dengan catatan penggunaannya masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Kendati demikian, ASN yang menggunakan aset mobil dinas agar bertanggungjawab jika terjadi kerusakan.
“Selagi masih dalam provinsi masih dimaklumi, tapi harus bertanggungjawab jika ada rusak,” jelasnya.(bvc)