BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pedagang kaki lima atau PKL di zona hijau seperti di sekitar Taman Kota Kepahiang dan rumah dinas Sekda (Sekretaris Daerah) akan segera ditertibkan.
Rencana penertiban PKL ini disampaikan Plt Kasatpol PP Kepahiang Devison. Bahkan menurutnya, penertiban juga akan dilakukan terhadap PKL yang berjualan di tempat yang telah dilarang di Pasar Pagi.
“Pak Bupati instruksikan, untuk itu kita mengingatkan ke para pedagang pada hari ini,” ungkap Devison kepada jurnalis.
Pada pedagang, Devison menjelaskan, telah diminta akan kesadarannya untuk memindahkan barang maupun lapaknya sendiri.
“PKL berjualan di zona hijau juga trotoar telah diingatkan untuk dapat pindah dalam 2 hari,” kata Devison.
Sementara untuk PKL di dalam Pasar Pagi, diminta untuk berjualan di bagian dalam pasar yang sudah disediakan lapak dan kios kosong. Disebutkan, terdapat 148 kios di Pasar Kepahiang yang kosong.
Untuk pemindahan PKL, Dinas Pedagangan telah diisntruksikan untuk melakukan pendataan terhadap PKL yang berjualan di tempat yang dilarang di Pasar Pagi.(bvc)