4 ASN di Kepahiang Bakal Dipecat Tak Hormat

Inspektur Inspektorat Daerah Kepahiang Dedi Candira

BengkuluVoice.com, Kepahiang – 4 ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu, akan diberhentikan dengan tidak hormat. Sebab ASN yang diputuskan dipecat tersebut lantaran tidak masuk kerja hingga ratusan hari.

Inspektur Inspektorat Daerah Kepahiang, Dedi Candira mengatakan sanksi pemecatan terhadap 4 ASN yang telah melakukan pelanggaran berat, diputuskan dalam rapat disipilin yang digelar pada Rabu (05/03/2025).

Adapun keempat ASN itu masing – masing berinisial R, E, T dan S.

“Rapat disiplinnya kemarin oleh tim yang dipimpin Pak Sekda, diputuskan untuk dipecat,” sampainya, Kamis (06/03/2025).

Dijelaskan, untuk pemecatan 4 ASN sesuai kesepakatan tim dalam rapat, terkait adanyapelanggaran PP 53 dan 94 tentang disiplin PNS.

“Untuk pemberhentikan tidak hormat ini sebenarnya masih akan dikaji lagi, tapi jika dirapat ya PTDH,” kata Dedi.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *