BKD Kepahiang Imbau Pelaku Usaha Bayar Pajak Reklame

Pendataan media reklame oleh Bidang Pendapatan BKD Kepahiang

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemkab Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat mengimbau agar pelaku usaha membayar pajak reklame sesuai aturan yang ditetapkan yakni Perda Nomor 03 Tahun 2024 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

Sesuai aturan yang diberlakukan, pembayaran pajak reklame dilakukan sebelum reklame dipasang.

“Kita imbau kepada pelaku usaha untuk membayarkan reklamenya, dan aturan dari pembayaran pajak ini sebelum reklame itu dipasang,” ungkap Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni melalui Kabid Pendapatan Amarrullah Muttaqin.

“Begini ya, pemasangan reklame itu harus memalui verifikasi dulu dari kita, jadi pengajuan terlebih dahulu reklamenya seperti apa, dan jika lolos diverifikasi reklame bisa dipasang,” tambahnya.

Kabid Pendapatan Badan Keuangan daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Amarullah Muttaqin

Amar melanjutkan, penertiban reklame yang tidak membayar pajak atau dapat disebutkan sebagai reklame liar terpaksa dilakukan pihaknya.

“Seperti sebelumnya, reklame yang tidak bayar pajak kita tertibkan dengan cara dicopot atau pemberian stiker, tentunya dari kita sebelumnya penertiban akan melayangkan peringatan ke pemilik dari reklame,” terang Amar.

Dikatakan, BKD Kepahiang terus berupaya mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak termasuk dari pajak reklame.

“Perlu juga disampaikan bahwa target kita dari pajak reklame ini mencapai ratusan juta per tahun, kita akan berupaya maksimal untuk mencapai target ini,” ujarnya.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *