BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kepala desa (Kades) dan bendahara Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, ditangkap Unit Tipidkor satreskrim polres Kepahiang. Keduanya berinisial KD dan DO diduga korupsi Dana Desa (DD).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Sujud Alif Yulamlam menjelaskan proses penyidikan dilakukan, kedua tersangka telah mengakui melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa yang dimaksud untuk kepentingan pribadi.
Disebut, kerugian negara yang diakibatkan mencapai ratusan juta rupiah atau diperirakan Rp496 juta.
“Diakui kedua tersangka, penyalahguanaan DD untuk kepentingan pribadi, keduanya secara bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan negara dengan modus kegiatan fiktif dan laporan keuangan yang fiktif,” sampainya kepada sejumlah jurnalis.
Dijelaskan lagi, tersangka dalam penyalahgunaan tersebut melakukan bersama tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya.
“Kedua tersangka terbukti bersalah, tindakan melanggar hukum penyalahgunaan DD,” terangnya.
Diketahui, dugaan penyalahgunaan anggaran DD oleh kedua tersangka di tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 lalu.(bvc)