BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemkab Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat terus berupaya mempermudah dalam pembayaran pajak daerah. Terbaru, pembayaran pajak daerah hingga retribusi dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Transaksi lewat QRIS tentunya wajib pajak tidak perlu mengantre lagi atau lebih cepat maupun praktis.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni melalui Kabid Pendapatan Amarrullah Muttaqin mengatakan pembayaran pajak daerah Kepahiang melalui QRIS sudah dapat dilakukan wajib pajak pada tahun 2024 ini.
“Sekarang ini bayar pajak daerah hingga retribusi sudah bisa melalui QRIS, lebih praktis tinggal scan QR Code saja, kita launching termasuk sosialisasi QRIS ini pada 2 September lalu,” ungkap Amar.
Penerapan QRIS disebutnya sebagai salah satu upaya Pemkab Kepahiang (BKD Kepahiang) mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah.
“Tujuan dari penerapan QRIS ini jelas untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah, yang akan berdampak positif bagi PAD kita,” terangnya.
Ia berharap dengan kemudahan yang dihadirkan bagi wajib pajak tersebut juga akan memotivasi masyarakat dalam membayar kewajibannya.
“Soal transaksi dengan QRIS ini terus disosialisasikan, baik oleh kita secara langsung maupun oleh pihak terkait,” ujar Amar.(bvc)