BengkuluVoice.com, Kepahiang – KPU Kepahiang mengingatkan tentang aturan dana kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Pilkada 2024. Sumbangan hingga penggelolaan atau penggunaan wajib dilaporkan.
“Laporan dana kampanye itu wajib bagi paslon, ada aturannya, yang tentunya itu setelah penetapan,” ungkap Ketua KPU Kepahiang Ikrok pada kegiatan Bimtek Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Dana Kampanye, Kamis (19/09/2024).
Lebih jauh mengenai dana kampanye tersebut, Ikrok mengatakan jumlah (Dana Kampanye) yang dimasukan ke rekening dana kampanye juga diatur maupun dibatasi seuai aturan yang diberlakukan. Selain itu, juga disampaikan kategori penyumbang dana kampanye.
“Angka dimasukkan ke rekening dana kampanye itu ada standarnya, dan juga ada ketentuan bagi penyumbang dan nilainya,” terang Ikrok.
“Sekali lagi, masukan dan pengeluaran dana kampanye itu wajib dilaporkan bagi pihak paslon untuk dilakukan audit, jadi tolong tertib dan tidak sampai menjadi temuan nantinya,” ucapnya.
Terkait dana kampanye ini juga sempat disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika selaku narasumber dalam kegiatan ini. Disebutnya dana sumbangan bersumber dari parpol dimaksimalkan Rp750 juta dan pihak lainnya maksimal Rp75 juta.
“Reguasi terbaru dana kampanye ini diinformasikan masih dalam penyusunan, namun mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2017 maka dana kampanye terbatas, untuk dari parpol maksimal Rp750 juta dan dari lainnya Rp75 juta,” sampai Nanda.
Sekedar untuk diketahui, kegiatan Bimtek Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Dana Kampanye yang diadakan di Gedung Wulandari Pensiunan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Bawaslu Kepahiang, Kejari Kepahiang, Polres Kepahiang, Satpol PP dan Kesbangpol setempat. Kemudian peserta dan panita bimtek tercatat sebanyak 77 orang.(bvc)