Bapaslon Perseorangan Pilkada Kepahiang Dinyatakan Penuhi Syarat Dukungan Pemilih

Anggota KPU Kepahiang bersama Bawaslu dan tamu undangan lainnya pada rapat pleno hasil akhir verfak berkas dukungan Bapaslon perseorang Pilkada Kepahiang 2024

BengkuluVoice.com, Kepahiang – KPU Kabupaten Kepahiang telah melakukan rekapitulasi hasil akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang.

Berkas dukungan Bapaslon Riri Damayanti – Ujang Irmansyah dimaksud, dinyatakan telah memenuhi syarat.

Hasil yang menentukan bagi bapaslon jalur perseorangan tersebut disampaikan KPU Kepahiang pada rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual (Verfak) kedua dan rekapitulasi hasil akhir persyaratan dukungan Bapaslon Bupati dan Wabup Kepahiang 2024, pada Selasa (13/08).

Dijelaskan Ketua KPU Kepahiang Ikrok, berdasarkan hasil verfak yang telah dilakukan diketahui jumlah berkas dukungan sudah melebihi angka yang ditetapkan. Untuk jumlah minimal dukungan yang ditetapkan diketahui sebanyak 11.214.

“Hasil verfak yang memenuhi syarat ada 11.744, itu sudah melebihi jumlah minimal,” terang Ikrok.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kepahiang melakukan verikasi faktual terhadap berkas dukungan bakal calon perseorangan tahap kedua dimulai 31 juli. Verfak ini dilakukan selama 10 hari.

Diketahui, dokumen dukungan balon perseorangan Pilkada Kepahiang 2024 tersebut diatas diterima KPU Kepahiang pertamanya sebanyak 11583 dukungan.

Seiring jalan atau setelah dilakukan verifikasi, terdapat 469 yang tidak memenuhi syarat. Kemudian dari pihak bapaslon perseorangan menyerahkan berkas dukungan untuk perbaikan sebanyak 1062 berkas.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *