50 Pejabat Diingatkan Lapor Harta Kekayaan

Ilustrasi

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sebanyak 50 pejabat di Kabupaten Kepahiang diingatkan untuk menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nega).

Diketahui, jumlah pejabat yang diingatkan untuk melaporkan harta kekayaan pada tahun ini sedikit meningkat dari jumlah di tahun sebelumnya. Pada 2023 lalu berjumlah 44 pajabat.

Disampaikan Plt Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Didi Candira melalui Irban I Yoyon Sugiarto dan koordinator Fisool Husein, bahwa tahapan untuk LHKPN tersebut sudah dimulai.

Dan dijelaskannya, hasil pendataan yang telah dilakukan ada 50 pejabat Kepahiang yang wajib menyampaikan LHKPN tahun 2023.

“Hasil pendataan sebelumnya, ada 50 pejabat yang wajib lapor harta kekayaan,” ungkapnya.

Adapun pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN 2023 itu sebagai kepada dinas (Kadis) ataupun kepala badan (Kaban).

Sementara itu, penyampaikan LHKPN oleh puluhan pejabat Kepahiang tersebut terakhir pada 31 Maret. Terkait itu, pendampingan akan dilakukan terhadap admin di OPD.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *