BengkuluVoice.com, Kepahiang – Mantan kepala desa (Kades) Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun 2017.
Mantan kades dimaksud berinisial Hz ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang pada Selasa (26/09/2023).
Dijelaskan Kajari Kepahiang Ika Mauluddina melalui Kasi Inten Nan Hardika, bahwa Hz menjadi tersangka atas tidak diselesaikannya TGR dan penyertaan modal yang diduga fiktif.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp173 juta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, Hz terbukti bersalah,” terangnya kepada jurnalis.
Diketahui, Hz yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan. Penahanan tersangka Hz dijelaskan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-604/L.7.18/Fd.2/09/2023 tanggal 26 September 2023.(bvc)