Usulkan Raperda Penanggulangan Penyakit Rabies, Perizinan Berusaha, Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Kepahiang gelar paripurna penyampaian nota pengantar raperda inisiatif dan eksekutif

BengkuluVoice.com, Kepahiang – DPRD Kabupaten Kepahiang melaksanakan rapat peripurna penyampaian Nota Pengantar Raperda Inisiatif DPRD dan Eksekutif, Senin (21/08/2023). Paripurna ini dipimpin Waka 1 DPRD Andrian Defandra.

Untuk nota pengantar raperda eksekutif disampaikan oleh Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid. Dalam penyampaiannya, terdapat 2 raperda yang diusulkan yakni tentang Pajak dan Retribusi, dan tentang perizinan berusaha.

Diharapkan agar 2 Raperda yang diusulkan dapat dibahas pada masa sidang dua, guna melengkapi peraturan dan menjadi dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah serta penyelenggaraan perizinan berusaha.

Sementara itu nota pengantar Raperda inisiatif tentang Penanggulangan Penyakit Rabies yang dibacakan juru bicara, Eko Guntoro, menyebutkan DPRD Kepahiang menginisiasi dibentuknya Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Rabies, atas bahayanya virus rabies yang dapat menular ke manusia.

“Ini juga didorong semangat dalam mewujudkan dunia bebas dari penyakit yang ditargetkan tercapai di tahun 2030,” sampainya.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *