BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sekda Kepahiang Hartono mengatakan PNS yang terbukti melakukan korupsi atau setelah berkekuatan hukum sesuai putusan pengadilan harus dipecat.
“Kalau sudah terbukti bersalah, putusan pengadilan, maka jelas dipecat dari PNS, sesuai aturan yang ada,” ungkap Hartono.
PNS koruptor, tambahnya, akan otomatis dipecat tanpa ada pengecualian berapapun vonis yang dijatuhkan.
“Sebentar atau lama harus dipecat,” tegasnya.
Sanksi pemecatan ini akan dapat terjadi pada salah seorang oknum pejabat Pemkab Kepahiang berinisial KM yang terjaring OTT Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, beberapa hari lalu.
“Itu kita mengedepankan asas praduga tak bersalah, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Hartono.
Sebelumnya, KM yang terjaring OTT bersama seorang berinisial FR telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada OTT oleh Unit Tipikor Polres Kepahiang tersebut, turut diamanan barang bukti (BB) uang tunai sekitar Rp 300 juta.
Keterangan sementara, BB uang tunai itu yang dipinta KM untuk fee proyek pembangunan irigasi di sejumlah desa di Kabupaten Kepahiang.(bvc)