BengkuluVoice.com, Kepahiang – Oknum pejabat Pemkab Kepahiang, Bengkulu, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Sat Rekrim Polres Kepahiang pada Senin (25/6/3/2023) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum pejabat Pemkab Kepahiang dimaksud yakni berinisial KM warga Kecamatan Kepahiang.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka,” sampai Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna kepada sejumlah jurnalis, Kamis (29/6/2023).
Ia menerangkan, bawah KM bersama seorang berinisial FR warga Curup Kabupaten Rejang Lebong dijerat dengan UU Tipikor pasal 12 e dan pasal 11. FR diketahui tercatat sebagai bacaleg.
Sementara, sejumlah kepala desa (Kades) yang sempat diamankan saat OTT masih berstatus sebagai saksi.
“Masih sebagai saksi, masih kami kembangkan,” terangnya.
Diketahui, pada OTT tersebut diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Roda 4, dan uang tunai hingga Rp300 juta.(bvc)