BengkuluVoice.com, Kepahiang – Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Kepahiang, Bengkulu, menangkap dua tersangka penjual oli palsu belum lama ini. Dua tersangka berinisial YU (47) dan NS (53). Keduanya merupakan warga Curup, Rejang Lebong.
Diketahui, tersangka YU ditangkap beserta oli palsu berbagai merk yang dibawanya di kawasan Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang. Sedangkan NS ditangkap di Kota Curup.
Hasil pemeriksaan, tersangka sudah sekitar 2 tahun menjual oli palsu di sejumlah bengkel – bengkel kecil di Kepahiang. Keuntungan yang didapat tersangka telah lebih dari Rp100 juta.
“Tersangka diamankan dan dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah kepada sejumlah jurnalis.
Terkait oli palsu ini, masyarakat Kepahiang diminta untuk lebih terliti dalam membeli oli kendaraan bermotor.
Diketahui, ciri-ciri oli palsu yang dijual atau beredar di Kepahiang diantaranya disebutkan lebih encer dari oli asli ketika diguncang. Selain itu nomor registrasi tidak terdaftar.
Tentunya akibat dari penggunaan oli plasu tersebut akan merugikan konsumen lantaran dapat merusak mesin kendaraan bermotor.(bvc)