Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara, Paling Banyak Narkotika

Pemusnahan brang bukti 29 perkara di Kejari Kepahiang

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (31/05/2023) sekitar pukul 10.15 WIB.

Disampaikan, barang bukti 29 perkara yang dimusnakan adalah perkara kurun waktu Januari hingga Mei 2023 yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Kepahiang.

“29 perkara rinciannya Narkotika 29 perkara, Oharda 4 perkara dan Kamnegtibum TPUL 9 perkara,” sampai Kasi Barang Bukti, Brama Kharisman.

Selanjutnya Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina menjelaskan pemusnahan barang bukti perkara yang dilakukan merupakan kegiatan rutin.

“Pemusnahan harus segera dilakukan, karena ada kerawanan atau untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. Tetapi saya sangat yakin itu tidak akan terjadi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, hadir pada pemusnahan barang bukti perkara yang digelar di halaman Kejari Kepahiang ini diantaranya Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah dan Kepala Dinkes Kepahiang, Fajri Fauzan.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *