BengkuluVoice.com, Kepahiang – Seorang pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) di RSUD Rejang Lebong berhasil dibekuk tim Elang Jupi Polres Kepahiang dan Polsek Ujan Mas pada Rabu (15/02/2023).
Terduga pelaku IW (41) diringkus di kediamannya di Desa Talang Benih Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna menjelaskan, tindak pidana curas diruang Poliklinik dan Akreditasi RSUD Curup dilaporkan terjadi pada 12 Desember 2022. Tersangka yakni IW (41) dan rekannya yang masih dalam pengejaran.
“Dapat informasi tentang keberadaan tersangka, anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan IW. Seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran,” terang Kapolres.
Disebutkan, barang-barang yang hilang dicuri berupa 2 unit PC, 1 unit Televisi LG 32, 1 unit printer merek Eppson, dan speaker aktif.
Juga dijelaskan Kapolres, tersangka mengaku mencuri lantaran sakit hati karena gajinya selama 3 bulan belum dibayar. Tersangka IW merupakan mantan tenaga honorer di RSUD Curup tersebut.
“Tersangka ini juga pengguna narkoba, dan diduga sudah beberapa kali melakukan perbuatannya dan baru berhasil diamankan. Semua barang hasil curian sudah dijualnya dan diakuinya untuk keperluan sehari – hari,” demikian Kapolres.(bvc)