BengkuluVoice.com, Kepahiang – Dua remaja berinisial RI (19) dan HR (22) ditangkap tim Opsnal Macan Jupi Satres Narkoba Polres Kepahiang, Bengkulu.
Dua pemuda yang diketahui sebagai mahasiswa ini persisnya ditangkap di Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang pada Senin (13/02/2023) sore.
Keduanya ditangkap lantaran membawa dua paket besar narkoba jenis ganja seberat setengah kilogram.
Dijelaskan, kedua tersangka mengaku ganja itu dipakai sendiri dan juga diedarkan kepada warga di Kota Bengkulu dan Rejang Lebong.
“Dari pengakuan tersangka ganja diperolehnya dari salah seorang bandar besar di Kecamatan Pasemah (Sumsel),” terang Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna kepada sejumlah jurnalis, Rabu (15/02/2023).
“Bandar besar masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Atas perbuatan tersangka ini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Natkotika.(bvc)